Pasuruan, Antaradaily.com – Warga Dusun Karangbangkal, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, menyuarakan keluhan terhadap keberadaan sebuah rumah pemotongan ayam (RPA) yang diduga beroperasi tanpa izin resmi. Selain tidak memiliki legalitas, tempat usaha tersebut juga ditengarai membuang limbah secara langsung ke saluran air di depan lokasi, sehingga menimbulkan pencemaran lingkungan.
Menurut warga, keberadaan RPA ini sangat meresahkan karena kondisi dan pengelolaannya dinilai tidak layak. Salah satu warga mengatakan bahwa aktivitas pemotongan unggas di lokasi tersebut berdampak negatif terhadap lingkungan, khususnya terkait dengan pembuangan limbah yang mencemari selokan dan sungai di sekitarnya.
“Warga sekitar sangat terganggu. Pembuangan limbah ini sudah berlangsung lama, tapi warga selama ini masih memilih diam,” ujarnya.
Lebih lanjut, warga menyebut bahwa RPA tersebut pernah menggunakan gas LPG bersubsidi 3 kg, yang tidak semestinya digunakan untuk kegiatan usaha skala besar. Informasi ini, menurut warga, juga telah dilaporkan ke pihak Polres Pasuruan.
Warga pun berencana melaporkan aktivitas rumah pemotongan ayam tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan dalam waktu dekat, khususnya terkait dengan pengelolaan limbah yang dinilai sembarangan.
“Warga di sini sepakat akan melaporkan masalah limbah ini. Kata salah satu pekerjanya, sudah ada tandon, jadi yang keluar hanya air. Tapi limbah, baik cair maupun padat, tetap bisa mencemari sumber air dan menimbulkan bau tidak sedap,” tambahnya.
Tak hanya itu, beredar pula informasi bahwa RPA tersebut pernah menggunakan pewarna yang diduga sudah kedaluwarsa untuk produk ayam. Warga pun mengimbau agar konsumen lebih berhati-hati dalam memilih produk olahan ayam.
Hingga berita ini diterbitkan, pemilik rumah pemotongan ayam (HRM) belum dapat dikonfirmasi oleh pihak media. (tim.redaksi)