Warga Geram! RPA Tak Berizin Diduga Cemari Sungai di Karangrejo

RPA di Karangrejo, Kecamatan Gempol tak berizin. (Antaradaily)

PASURUAN, Antaradaily.com – Rumah Pemotongan Ayam (RPA) yang berlokasi di Dusun Karangbangkal, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, diduga beroperasi tanpa izin resmi dan menuai protes keras dari warga sekitar. Minggu (25/05)

Sejumlah warga menyampaikan kekesalannya, atas aktivitas RPA yang dinilai sembarangan, terutama dalam pengelolaan limbah. Meski pihak pengelola mengklaim telah menyediakan saluran atau tandon limbah, warga tetap menilai bahwa limbah cair dibuang langsung ke aliran sungai, sehingga menimbulkan pencemaran lingkungan.

Baca Juga :  Kapolri Lepas 700 Buruh Terdampak PHK Untuk Kembali Bekerja, Wujud Kolaborasi Selesaikan Permasalahan Industrial

“Baik ada tandon, yang jelas alirannya tetap ke sungai. Parahnya lagi kalau saat hujan, air limbah semakin meluber dan berbau,” ujar salah satu warga dengan nada kesal.

Baca Juga :  Diduga Bersekongkol, Dua Oknum Wartawan Terlibat Upaya Pemerasan Berkedok Pemberitaan

Warga juga menambahkan, bahwa selain tidak memiliki legalitas usaha, limbah dari RPA tersebut diduga dialirkan secara langsung ke saluran air di depan lokasi. Hal ini memperparah kondisi lingkungan dan menimbulkan keresahan masyarakat.

Merasa tidak mendapat respons memadai, warga menyatakan akan melaporkan permasalahan ini kepada Poles Pasuruan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan, agar segera dilakukan penindakan tegas.

Baca Juga :  Dulu Suka Nyanyi Sekarang Suka Nyinyir! Nasib Dua Wartawan Viral Wadul DPRD! Kok Lucu?

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pemilik usaha menyatakan bahwa perizinan masih dalam proses. “Coba hubungi di nomor ini, ini anak saya,” jawabnya singkat. (Budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *