MALANG, Antaradaily.com – Penanganan kasus narkotika oleh Satresnarkoba Polres Malang menuai sorotan setelah muncul dugaan konspirasi dalam proses hukumnya. Hal ini mencuat usai penangkapan beberapa terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Malang.
Dugaan adanya konspirasi semakin menguat lantaran beredar informasi mengenai aliran dana dalam jumlah besar yang harus dikeluarkan oleh pihak keluarga “korban” narkotika agar dapat menjalani rehabilitasi guna menyembuhkan ketergantungannya.
Pada Selasa (25/02/25), Satresnarkoba Polres Malang menggelar operasi penangkapan dan berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku. Dari hasil operasi tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hukum, dengan barang bukti yang turut diamankan.
Sementara itu, dua orang lainnya, berinisial “F” dan rekannya, dinyatakan sebagai korban penyalahgunaan narkotika dan menjalani rehabilitasi berdasarkan hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang melibatkan perwakilan BNNK Kabupaten Malang serta pihak terkait. Tim ini merekomendasikan agar keduanya mendapatkan rehabilitasi di pusat rehabilitasi yang telah ditentukan.
Namun, keputusan rehabilitasi ini menimbulkan kejanggalan setelah terungkap bahwa keluarga korban harus mengeluarkan biaya hingga Rp50 juta lebih untuk setiap individu agar dapat menjalani rehabilitasi.
Salah satu keluarga korban mengungkapkan kepada awak media bahwa mereka awalnya diminta untuk menyiapkan dana sebesar Rp100 juta, namun akhirnya membayar Rp55 juta untuk biaya rehabilitasi.
“Iya benar, yang mengurus semua adik saya. Awalnya diminta siapkan Rp100 juta, akhirnya dikenakan Rp55 juta untuk sekaligus rehabilitasi,” ujar salah satu anggota keluarga korban yang enggan disebutkan namanya.
Ia juga menambahkan bahwa masa rehabilitasi yang dijalani saudaranya hanya berlangsung sekitar dua minggu.
“Saudara saya sekarang sudah direhabilitasi, katanya hanya sekitar setengah bulan (dua minggu) sudah bisa pulang,” imbuhnya.
Menanggapi hal ini, pihak Satresnarkoba Polres Malang membantah tudingan tersebut. Saat dikonfirmasi awak media melalui aplikasi WhatsApp pada Jumat (07/03/25), salah satu perwakilan Satresnarkoba Polres Malang menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
“Tidak benar, Pak. Kalau ingin kejelasan, silakan datang ke kantor,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Malang, Yussi Purwanto, yang turut dimintai konfirmasi pada waktu yang sama, memilih untuk tidak memberikan tanggapan dan enggan menjawab pertanyaan dari awak media. (irawan/ys/red)