PASURUAN, Antaradaily.com – Dugaan adanya peredaran minuman keras (miras) di kawasan Ruko Meiko, Dusun Kelangkung, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, akhirnya terbukti kebenarannya.
Temuan tersebut terungkap dalam operasi gabungan yang dilaksanakan pada Sabtu malam (24/05) oleh personel gabungan TNI, Polri dan Satpol PP.
Dalam kegiatan yang merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) itu, aparat menemukan sisa minuman keras jenis Alexis di salah satu kafe yang berlokasi di Ruko Meiko Kelangkung.
Sejumlah warga sekitar yang menyaksikan langsung jalannya operasi membenarkan adanya temuan tersebut.
“Benar, semalam ada operasi gabungan dan ditemukan sisa miras jenis Alexis di kafe Meiko,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya.
Informasi tersebut berawal terkait dugaan peredaran miras ini berasal dari informasi Eko yang menyampaikan ke awak media. Namun, di tengah menguatnya perhatian publik terhadap kasus ini, muncul juga dugaan adanya latar belakang hubungan pribadi antara Eko dan pihak kafe yang kini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat.
“Padahal dulu baik-baik saja, tapi sekarang seperti ada rasa tidak suka atau persoalan pribadi dengan pengelola kafe di Ruko Meiko,” ungkap warga tersebut.
Saat dikonfirmasi secara terpisah, Eko tetap pada pernyataannya bahwa, tempat hiburan di Ruko Meiko memang menjual minuman keras, dan bahkan menyebut adanya pihak yang secara khusus bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.
“Yang menjual miras di Meiko Kelangkung itu bagian kafenya. Ada penanggung jawabnya,” ujar Eko kepada media Antaradaily.com beberapa waktu lalu.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, tidak hanya karena terbuktinya praktik peredaran miras ilegal, tetapi juga karena dinamika di balik informasi yang disampaikan oleh Eko, yang menambah kompleksitas persoalan di mata masyarakat. (Budi)