Dugaan Tebang Pilih dalam Penindakan Rokok Ilegal di Malang

Rokok Gx mild yang pernah diamankan seminggu sebelum ramadhan kemarin. (google/antaradaily)

Malang, Antaradaily.com – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai semakin marak di Kabupaten Malang. Sejumlah merek rokok tanpa cukai, seperti Sendang Biru, Gx, dan Semeru, beredar luas di pasaran tanpa hambatan. Namun, dugaan adanya praktik tebang pilih dalam penindakan terhadap pelaku peredaran rokok ilegal mencuat ke permukaan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, bahwa menjelang Ramadan, aparat kembali menggerebek rokok merek Gx yang diduga milik warga Desa Karangsari berinisial Aba Bes. Ia diketahui memperoleh rokok secara eceran dari wilayah Pandaan, Kabupaten Pasuruan, lalu dikemas ulang dengan merek Gx.

“Bes sering ditangkap setiap kali hendak mengirim rokok yang diduga tanpa pita cukai,” ujar saksi yang enggan disebutkan namanya. Rabu 2 April 2025

Menurut sumber tersebut, Aba Bes diduga kuat mendapatkan barangnya dari Pasuruan, lalu membawanya ke Malang untuk diproses lebih lanjut. Namun, yang menjadi tanda tanya, setiap kali hendak mengirim rokok, ia selalu dicegat aparat. Bahkan, informasi mengenai jumlah uang yang harus dibayar, juga beragam, mulai dari Rp80 juta, Rp120 juta, hingga Rp500 juta saat menjelang Ramadan.

Baca Juga :  Diduga Bersekongkol, Dua Oknum Wartawan Terlibat Upaya Pemerasan Berkedok Pemberitaan

“Saya heran, setiap kali kirim pasti langsung dicegat. Bahkan ada informasi yang menyebutkan kasus terakhir mencapai Rp500 juta, dan kabarnya ditangani oleh Polda Jatim. Padahal, urusan pita cukai seharusnya menjadi wewenang Bea Cukai Malang atau pusat,” tambahnya.

Seorang aktivis asal Jakarta menilai, bahwa pola penindakan ini mengindikasikan adanya ketidakadilan. Ia menduga bahwa perusahaan rokok ilegal yang sudah lama berdiri dan memiliki jaringan kuat bisa lolos dari penindakan, sementara pemain baru seperti Bes justru kerap menjadi target operasi.

Baca Juga :  Dulu Suka Nyanyi Sekarang Suka Nyinyir! Nasib Dua Wartawan Viral Wadul DPRD! Kok Lucu?

“Bisa jadi karena tidak ada ‘setoran’ bulanan, sehingga rokok merek Gx milik Bes selalu dijadikan target. Anehnya, setiap kali tertangkap, ia selalu lolos tanpa proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Aktivis tersebut juga mengungkapkan, bahwa kasus peredaran rokok ilegal di Malang semakin mengkhawatirkan. Bahkan, seorang oknum dari kepolisian yang bertugas di Polresta Malang Kota disebut-sebut terseret dalam kasus ini.

Selain itu, informasi yang berkembang juga menyebutkan, bahwa Kartika Dewantoro telah memantau kasus ini, terutama terkait dugaan pengamanan kasus rokok ilegal senilai Rp500 juta yang diduga di-’86’. Hal ini semakin menambah kecurigaan publik terhadap adanya permainan di balik penindakan rokok ilegal di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Kapolri Lepas 700 Buruh Terdampak PHK Untuk Kembali Bekerja, Wujud Kolaborasi Selesaikan Permasalahan Industrial

Ia meminta, aparat penegak hukum (APH) dan Bea Cukai Malang maupun Pusat untuk bertindak tegas dan adil dalam pemberantasan rokok ilegal. Ia juga menekankan bahwa, penegakan hukum tidak boleh hanya menargetkan pihak-pihak tertentu, sementara yang lain dibiarkan beroperasi tanpa hambatan.

“Jangan hanya menindak mereka yang baru usaha, sementara yang sudah mapan dan memiliki ‘upeti bulanan’ dibiarkan begitu saja. Jika hukum tidak ditegakkan secara adil, maka kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum akan semakin terkikis,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Aba Bes pemilik rokok Gx yang diamankan sebelum remadan belum dapat dikonfirmasi. (Bali/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *