Dua Pelaku Produksi Obat Ilegal di Malang Diamankan, Diduga Dilepaskan Tanpa Proses Hukum Jelas, Ada Apa?

Dua tersangka saat diamankan polisi.

Malang, Antaradaily.com – Unit Reskrim Polsek Gedangan yang dipimpin oleh Aiptu Zuhdi Yahya berhasil menggerebek lokasi produksi dan distribusi obat-obatan ilegal di Pasar Gedangan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Dalam operasi yang digelar pada Minggu (23/3), dua orang diamankan, yakni SW (Suswati), 54 tahun, warga Desa Sumberejo, dan AS (Ahmad Saiful), 39 tahun, warga Desa Kemulan, Kecamatan Turen.

Plt Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar mengungkapkan bahwa Suswati berperan sebagai penjual obat di toko kelontong Pasar Gedangan, sementara Ahmad Saiful merupakan produsen obat-obatan ilegal tersebut.

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa obat tanpa izin edar dalam jumlah besar,” ujar Bambang.

Penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran obat ilegal di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapati aktivitas produksi obat tanpa izin yang telah berlangsung selama enam bulan terakhir.

Meski tidak memiliki latar belakang di bidang farmasi, Ahmad Saiful diketahui meracik sendiri berbagai jenis obat yang diklaim untuk mengatasi asam urat, sakit gigi, alergi, serta nyeri lainnya. Pengetahuan tersebut diperoleh dari pengalaman kerjanya di tempat produksi serupa pada tahun 2019. Dari hasil penjualan, ia memperoleh omzet sekitar Rp5.000.000 per bulan.

Ahmad Saiful bertindak sebagai produsen sekaligus pengemas dan pemasar obat-obatan ilegal tersebut, sementara Suswati mendistribusikannya ke warung-warung kecil di pelosok daerah.

“Bahan baku diperoleh melalui marketplace, diracik tanpa takaran yang jelas, lalu dikemas dengan label hasil cetak sendiri,” tambah Bambang.

Obat-obatan dijual dengan harga antara Rp22.000 hingga Rp24.000 per renteng, tanpa izin edar maupun keterangan kandungan yang jelas pada kemasannya. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita ratusan renteng obat siap edar, komputer, printer, alat produksi, serta uang tunai sebesar Rp1.499.000 dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk distribusi.

“Kami juga menyita ribuan butir obat tanpa izin dari BPOM. Ini menunjukkan peredaran obat ilegal ini cukup masif dan berpotensi membahayakan masyarakat,” lanjutnya.

Kedua tersangka telah diamankan di Rutan Polres Malang untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Namun, muncul dugaan bahwa setelah berita ini dirilis oleh beberapa media online, kedua tersangka justru dipulangkan tanpa proses hukum yang jelas. Saat dikonfirmasi oleh media ini, Kapolres Malang AKBP Danang Setyo melalui pesan WhatsApp tidak memberikan tanggapan.

Hal serupa juga terjadi pada AKP Muhammad Nur (Kasat Reskrim Polres Malang), AKP Slamet Subagyo (Kapolsek Gedangan), serta Aiptu Zuhdi Yahya (Kanit Reskrim Polsek Gedangan), yang seluruhnya tidak merespons permintaan klarifikasi.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya upaya penyembunyian informasi dari publik. Sejumlah media menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik kasus ini. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *