Aliansi Wartawan Desak Penindakan Tegas terhadap Penjual Rokok Ilegal di Cilacap

Rokok yang diduga ilegal beredar di wilayah Cilacap. (ist/antaradaily)

CILACAP, Antaradaily.com – Kasus yang melibatkan dua wartawan di Cilacap, SJ dan ZL, terus menjadi sorotan publik, baik di Jawa Tengah maupun di luar daerah. Aliansi Solidaritas Media Online Jawa Tengah menyatakan keprihatinan mereka terhadap perkembangan kasus ini dan menuntut keadilan yang transparan dari pihak kepolisian, khususnya Polresta Cilacap.

Aliansi ini juga mendesak agar pihak pelapor, berinisial J, turut diproses hukum atas dugaan menjual rokok ilegal tanpa cukai. Mereka menekankan bahwa perlindungan terhadap kebebasan pers harus sejalan dengan penegakan hukum yang adil bagi semua pihak yang terlibat.

Baca Juga :  Dua Oknum Wartawan Pasuruan Bikin Gaduh! Dari Dugaan Backing Miras hingga Manipulasi Jabatan Pers

Angger Suhodo, perwakilan Aliansi Solidaritas Media Online Jawa Tengah, dalam penyerahan surat aduan di Polresta Cilacap pada Kamis, 3 April 2025, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran hukum serius. Tindakan tersebut telah diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang menyatakan bahwa menjual atau menawarkan rokok tanpa cukai dapat dikenakan hukuman penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda sebesar 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Dari hasil penelusuran, ditemukan indikasi bahwa kasus ini juga melibatkan dugaan pemerasan dan pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP. Aliansi meminta agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan profesional dalam menangani semua pihak yang terlibat tanpa tebang pilih.

Baca Juga :  Kapolri Lepas 700 Buruh Terdampak PHK Untuk Kembali Bekerja, Wujud Kolaborasi Selesaikan Permasalahan Industrial

Surat aduan terkait peredaran rokok ilegal ini juga akan diteruskan kepada Kanwil Bea dan Cukai, Polda Jawa Tengah, serta Kejaksaan Tinggi di Semarang. Angger Suhodo menegaskan bahwa Aliansi akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang dibiarkan begitu saja.

Teguh Supriyanto, Ketua DPW IWOI Jawa Tengah, menambahkan bahwa kasus ini harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk lebih serius dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Ia berharap agar hukum ditegakkan secara adil dan tidak memberi celah bagi para pelaku kejahatan untuk lolos dari pertanggungjawaban.

Baca Juga :  Dulu Suka Nyanyi Sekarang Suka Nyinyir! Nasib Dua Wartawan Viral Wadul DPRD! Kok Lucu?

Aliansi Solidaritas Media Online Jawa Tengah berkomitmen untuk terus mengawasi perkembangan kasus ini dan mendukung penegakan hukum yang tegas demi keadilan serta perlindungan terhadap kebebasan pers dan kepentingan masyarakat luas. (tim/roh/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *