Pasca Pengeroyokan di Kafe Edelweis Purwosari, APH Dinilai Tidak Tegas

Ilustrasi hiburan malam. (Internet/antaradaily)

PASURUAN, Antaradaily.com – Paska insiden pengeroyokan di Kafe Edelweis, Kecamatan Purwosari, pada Rabu dini hari, 19 Maret 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, aktivitas kafe di wilayah tersebut tetap berjalan seperti biasa. Keputusan Forkopimda Pasuruan yang menetapkan hiburan malam tutup selama bulan Ramadan tampaknya hanya sebatas formalitas tanpa implementasi nyata.

Masyarakat mempertanyakan ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Pasuruan, termasuk Satpol PP, kepolisian, TNI, serta organisasi masyarakat (Ormas). Mereka menilai penegakan aturan terkesan lemah dan tidak efektif.

Baca Juga :  Diduga Bersekongkol, Dua Oknum Wartawan Terlibat Upaya Pemerasan Berkedok Pemberitaan

“Percuma Forkopimda, ulama, dan Ormas menandatangani kesepakatan jika pelaksanaannya mandul,” ujar Togok, warga Pandaan.

Insiden pengeroyokan di Kafe Edelweis, yang diduga dipicu oleh konsumsi alkohol, menjadi bukti lemahnya pengawasan terhadap tempat hiburan malam selama bulan puasa.

Baca Juga :  Dulu Suka Nyanyi Sekarang Suka Nyinyir! Nasib Dua Wartawan Viral Wadul DPRD! Kok Lucu?

“Seandainya APH bertindak sejak awal Ramadan, kejadian seperti ini mungkin bisa dicegah. Sayangnya, mereka tampak lemah dalam menegakkan aturan,” ujar seorang warga dengan nada kecewa.

Berbagai dugaan pun muncul, terkait keberlangsungan operasional kafe di wilayah Kecamatan Purwosari. Beberapa pihak menduga adanya praktik “uang pengamanan” yang mengalir ke oknum petugas, termasuk Trantib, Satpol PP, serta Bhabinkamtibmas.

Baca Juga :  Jurnalis Copy-Paste: Antaradaily.com Siap Tempuh Jalur Hukum

“Perlu ditelusuri, berapa jumlah yang diterima oleh petugas dari kafe dan penjual minuman keras di wilayah ini,” tambahnya.

Berdasarkan pantauan media, beberapa kafe yang masih beroperasi di Kecamatan Purwosari di antaranya Kafe Bambu, Bintang Jaya, Feorella, dan lainnya. (Jko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *