MALANG, ANTARAdaily.com – Tanah Kas Desa (TKD) yang seharusnya menjadi sumber Pendapatan Asli Desa (PAD) dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan warga, diduga ditukar guling dengan lahan milik Kepala Desa yang nilainya jauh lebih rendah. Bahkan, lahan pengganti tersebut disebut tidak produktif dan kini telah dibangun sebagai tempat penampungan air milik pihak kedua.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan TKD tersebut terjual seharga Rp400 juta, sedangkan lahan milik kepala desa yang menjadi penggantinya diperkirakan hanya bernilai sekitar Rp25 juta. Hal ini menimbulkan kekecewaan warga, yang menilai proses tukar guling tersebut merugikan desa.
“Kami sangat tidak setuju dan kecewa. Seharusnya hasil dari lahan desa bisa masuk ke kas desa, bukan ke kantong pribadi,” ujar Kuselan Hadi Sucipto, salah satu warga Desa Segaran, saat diwawancarai awak media pada Rabu (19/02/2025).
Selain kasus tukar guling tanah, warga juga mempertanyakan dugaan penyalahgunaan aset desa lainnya, seperti minimnya pembangunan serta hilangnya dua unit kendaraan milik desa, yakni mobil ambulans Panther yang diduga dijual dan mobil Espass yang keberadaannya tidak jelas.
“Kami berharap inspektorat, Tipikor, bahkan jika memungkinkan KPK turun tangan untuk mengaudit semua kejanggalan di desa kami,” tambahnya.
Di sisi lain, Sekretaris Desa Segaran saat dikonfirmasi menyebut bahwa lahan yang kini dibangun sebagai tandon air memang merupakan tanah desa yang sebelumnya berstatus tanah bengkok dan telah ditukar guling. Namun, terkait lokasi lahan pengganti, ia mengaku tidak mengetahui detailnya.
“Soal lahan pengganti, saya tidak tahu tempatnya. Tapi dulu sudah ada rapat desa yang dihadiri Bupati,” ujarnya.
Namun, saat ditanya mengenai dokumen administrasi terkait tukar guling tersebut, Sekdes mengakui bahwa desa tidak memiliki berita acara atau pencatatan resmi.
“Administrasi desa tidak ada, karena itu urusan Pemda. Yang saya tahu hanya ada beberapa kali rapat di balai desa yang dihadiri BPD, tokoh masyarakat, dan Pemda membahas tukar guling,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua BPD Segaran menegaskan bahwa tanah tersebut adalah Tanah Kas Desa, yang berarti aset negara.
“Sekarang tanah itu dikelola PU dan sudah dibangun. Kalau soal izin, tanyakan saja ke Pemda atau pemerintah pusat, karena seharusnya izin dari Gubernur sudah turun sebelum pembangunan dilakukan,” katanya.
Salah satu kepala dusun di Desa Segaran juga mengonfirmasi adanya tukar guling tanah desa. Namun, ia tidak mengetahui secara pasti lokasi lahan penggantinya.
“Yang jelas lahan desa sekarang jadi tempat penampungan air. Warga juga membayar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per bulan untuk penggunaan air tersebut,” ungkapnya.
Terkait dugaan penjualan mobil ambulans desa, ia membenarkan bahwa kendaraan tersebut kini digunakan oleh yayasan yang membelinya.
“Kalau ingin lebih jelas, tanyakan langsung ke pihak yang membeli,” pungkasnya.
Warga berharap pihak berwenang segera melakukan audit dan investigasi untuk memastikan transparansi serta mencegah potensi penyalahgunaan aset desa lebih lanjut. (Tim : Fr)