MALANG, Antaradaily.com – Peredaran rokok tanpa cukai di bawah Fly Over Lawang, Kabupaten Malang, kian meresahkan. Dua kios yang diduga kuat milik seorang berinisial “C” secara terang-terangan menjual berbagai merek rokok ilegal tanpa pita cukai. Meski aktivitas ini melanggar hukum, hingga kini belum ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) maupun pihak Bea Cukai.
Dari pantauan langsung di lapangan, kios-kios ini selalu ramai pengunjung sejak sore hingga malam hari. Para pembeli datang silih berganti, mencari rokok murah yang dijual bebas tanpa cukai resmi dari negara.
”Sampean cari rokok merek apa saja, pasti ada di situ. Laris manis dagangannya,” ungkap Domen, salah satu warga Lawang, Sabtu, 2 Agustus 2025.
Ia menyayangkan lemahnya pengawasan dan seolah adanya pembiaran oleh aparat. “Gak tau kok bisa bebas kayak gitu dagangannya. Aparat seolah bungkam, atau sudah masuk angin?” sindirnya tajam.
Melanggar Hukum, Merugikan Negara
Peredaran rokok tanpa cukai jelas merupakan pelanggaran hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54 disebutkan:
”Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana mestinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”
Aktivitas ilegal ini tak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai miliaran rupiah, tapi juga menghancurkan persaingan sehat antar pelaku industri rokok legal. Banyak perusahaan resmi yang terancam bangkrut karena kalah bersaing dengan rokok ilegal yang dijual jauh lebih murah.
Publik Desak Penindakan Tegas
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar. Di mana keberadaan dan ketegasan aparat hukum? Bea Cukai dan Kepolisian seharusnya segera bertindak cepat untuk menutup praktik haram tersebut dan menyeret para pelakunya ke jalur hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Bea Cukai Kabupaten Malang maupun kepolisian setempat. Warga berharap, penegakan hukum tidak hanya tajam ke bawah tapi juga tegas terhadap semua pelaku kejahatan cukai. (Tim Redaksi)
Rokok Ilegal Bebas Dijual di Bawah Fly Over Lawang, APH Diduga Tutup Mata?





