JOMBANG, Antaradaily.com — Dugaan skandal jurnalis abal-abal kembali mencuat. Dua oknum wartawan dari media berbeda disinyalir bersekongkol membuat narasi pemberitaan sepihak demi menutupi praktik pemerasan terhadap seorang pengusaha di Desa Jombok, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.
Salah satu oknum berinisial TY, wartawan dari media (CNO), memuat berita yang terkesan tidak berimbang dan sarat kepentingan. Ia memberitakan kasus yang menyudutkan seorang pengusaha lokal, tanpa konfirmasi atau cek fakta, dan ditengarai bertujuan sebagai alat tekan.
Ironisnya, tudingan terhadap oknum wartawan (DP-media online) justru terbukti benar. Berdasarkan penelusuran yuridis, diketahui oknum bernama KB, yang diduga berdomisili di Bandar Kedungmulyo, Jombang, telah menerima transfer uang sebesar Rp6.250.000 dari pengusaha tersebut pada 13 Juni 2025 pukul 15.34 WIB. Bukti transaksi tersebut telah dikantongi.
KB, hanya menjadi mediator untuk proses take down berita, seperti tertuang dalam pernyataannya via WhatsApp. Namun pernyataan tersebut dianggap sebagai alibi semata untuk membela diri. Pengamat hukum Supri, S.H., M.H., menilai bahwa dalih KB justru memperkuat dugaan pemerasan terselubung berkedok jurnalis.
“Permintaan sejumlah uang dalam konteks tekanan berita adalah pelanggaran hukum sekaligus pelanggaran berat terhadap etika jurnalistik,” tegas Supri.
Lebih lanjut, pesan-pesan WhatsApp dari nomor 082132328280 yang diduga milik TY juga mencuat sebagai bagian dari pola intimidasi terhadap pengusaha. Pesan tersebut dinilai bernada mengancam dan tidak mencerminkan adab profesi pers. Padahal, jurnalis seharusnya menjunjung tinggi integritas dan taat pada kode etik jurnalistik.
Kasus ini membuka kembali luka lama soal maraknya oknum jurnalis bayangan yang memanfaatkan profesinya untuk kepentingan pribadi. Jika benar adanya, kedua oknum ini tidak hanya mencoreng nama baik profesi, tetapi juga berpotensi berhadapan dengan jerat pidana pemerasan.
(Tim Redaksi & Sejumlah Media Online-Jatim)