Jawa Timur, Antaradaily.com – Media online Jejakkasus.com menjadi sorotan setelah mempublikasikan sebuah artikel yang dinilai tidak beretika, karena diduga menyalin pemberitaan milik Antaradaily.com tanpa izin dan tanpa menyertakan sumber secara jelas. Artikel yang dimaksud berkaitan dengan pembukaan Ruko Meiko Square di Kecamatan Pandaan.
Pemberitaan asli milik Antaradaily.com yang berjudul “Kades Nogosari Bungkam, Warga Tuding Ada Setoran di Balik Pembukaan Ruko Meiko”, diduga dicopy-paste oleh pihak Jejakkasus.com, dengan sejumlah penambahan narasi yang dinilai bersifat tendensius serta tidak didukung oleh data yang valid.
Pimpinan Redaksi Antaradaily.com, Ahmad Ansori, S.H., menyampaikan keberatannya atas tindakan tersebut dan menyayangkan kurangnya profesionalisme dari oknum wartawan Jejakkasus.com. Ia juga menegaskan bahwa perubahan judul dalam versi artikel mereka menjadi “Kades Nogosari Bersilat Lidah, Warga Menunjuk Ada Setoran di Balik Pembukaan Warkop Karaoke di Ruko Meiko” didasarkan pada data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Kamis (29/05)
“Menjadi seorang jurnalis seharusnya memiliki kepekaan serta ketelitian dalam menulis dan menyampaikan informasi. Tidak etis jika pemberitaan disusun hanya dengan menyalin karya media lain dan menambahkan narasi yang tidak dapat dibuktikan,” ujar Ansori.
Terkait permasalahan tersebut, pihak Antaradaily.com menyatakan akan menyampaikan laporan resmi kepada institusi kepolisian, khususnya Polres Pasuruan, Polda Jawa Timur. Langkah ini diambil guna menghindari kesalahpahaman di masyarakat serta menjaga marwah dan integritas dunia jurnalistik.
Hingga saat ini, baik pihak wartawan Jejakkasus.com maupun redaksi medianya belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penyalinan narasi pemberitaan yang sebelumnya diterbitkan oleh Antaradaily.com.
Sementara itu, tim Biro Hukum PT Internusa Media Group (penerbit Antaradaily.com), yang diketuai oleh A. Dahlan Sirait, S.H., M.H., menyatakan akan segera memberikan klarifikasi kepada masyarakat Pasuruan, khususnya kepada Kepala Desa Nogosari, dalam rangka menindaklanjuti dan memproses persoalan ini melalui jalur hukum secara tegas dan transparan.
“Kami akan mengirimkan pemberitahuan, baik melalui surat resmi maupun komunikasi langsung via telepon. Sebagai pihak yang dirugikan, kami siap menempuh jalur hukum dan memberikan keterangan apabila narasi yang dimuat terbukti merupakan karya milik media atau perusahaan kami,” tegas Dahlan. (Budi)