Status Dipertanyakan, Eko Prayitno Disebut Wartawan Tanpa Etika

Eko, yang disebut-sebut jadi baking miras yang diduga oplosan di wilayah Gempol milik inisial (UDN). (Antaradaily)

JATIM, Antaradaily.com – Nama Eko Prayitno kembali mencuat setelah ramai diberitakan terkait dugaan praktik pemerasan terhadap sejumlah pemilik warung kopi (warkop) di wilayah Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Alih-alih memberikan klarifikasi, Eko justru memblokir nomor WhatsApp wartawan yang berupaya meminta keterangan darinya. Jumat (30/05)

Sejumlah pemilik warkop di Pandaan membenarkan, bahwa Eko telah menerima uang bulanan dari para pelaku usaha sebagai bentuk “jatah” yang dimintanya. Tak berhenti di situ, Eko juga diduga melakukan hal serupa terhadap penjual minuman keras (miras).

Baca Juga :  Diduga Bersekongkol, Dua Oknum Wartawan Terlibat Upaya Pemerasan Berkedok Pemberitaan

“Bukan sekali atau dua kali. Ia kerap mengaku berasal dari BIN dan memperkenalkan diri seolah-olah sebagai aparat. Padahal, setelah ditelusuri, yang bersangkutan ternyata hanya seorang wartawan dengan status yang tidak jelas,” ujar salah satu pemilik warkop yang tidak mau disebutkan namanya.

Baca Juga :  Dulu Suka Nyanyi Sekarang Suka Nyinyir! Nasib Dua Wartawan Viral Wadul DPRD! Kok Lucu?

Ia juga mengungkap, bahwa Eko diduga menjadi backing dalam peredaran minuman keras yang diduga oplosan di wilayah Gempol. Miras tersebut disebut-sebut milik seseorang berinisial UDN.

“Kalau wartawan yang profesional, tentu bekerja dengan etika dan menyajikan data berdasarkan temuan di lapangan. Tapi Eko sama sekali tidak menunjukkan hal itu. Bahkan media tempatnya bernaung pun bermasalah website-nya saja tidak bisa diakses,” tambahnya.

Baca Juga :  Kapolri Lepas 700 Buruh Terdampak PHK Untuk Kembali Bekerja, Wujud Kolaborasi Selesaikan Permasalahan Industrial

Sebelumnya, Eko juga disebut-sebut dalam dugaan praktik tidak etis di salah satu pabrik briket yang berlokasi di Desa Kemiri Sewu, Kecamatan Pandaan. Ia diduga berperan sebagai pelindung (backing) terhadap pabrik tersebut, sembari mengatasnamakan profesi wartawan. (Budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *